Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) baru, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada moda transportasi udara. SE Nomor 3 Tahun 2021 ini, tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID 19. Dalam SE tersebut juga disebutkan ketentuan yang harus diikuti oleh penumpang pesawat dalam negeri, seperti wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker).

Selain itu, penumpang pun dilarang untuk melakukan perbincangan satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan dan wajib memenuhi syarat perjalanan seperti menyertakan surat hasil bebas Covid 19 sebelum terbang. Dalam SE yang diterbitkan ini, Kemenhub tidak lagi memberlakukan aturan kapasitas pesawat yang maksimal 70 persen dari jumlah kapasitas angkut. Kemudian terkait tes Covid 19, dalam SE terbaru mengatur penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Sementara itu untuk penerbangan khusus ke Bali, harus menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian penerbangan dari dan ke daerah selain Bandara Ngurah Rai Bali, maka penumpang diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *