Seorang dokter berinisial RL menjadi korban penganiayaan. Kala itu, korban sedang mengikuti kegiatan sertifikasi di sebuah hotel. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Pelaku penganiayaan tersebut berinisial AJ. AJ sendiri diketahui merupakan petugas sekuriti di hotel tersebut. Pihak berwajib menjelaskan bahwa peristiwa pemukulan tersebut terjadipada Minggu (20/12/2020).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi. "Korban selaku dokter yang sedang mengikuti kegiatan sertifikasi dokter jantung yang diselenggarakan di TKP," ujarnya dalam sebuah keterangan, Senin (21/12/2020). Polisi mengatakan, kegiatan sertifikasi itu telah diikuti korban sejak tanggal 18 Desember 2020 di lokasi yang sama.
Arsya mengungkapkan bahwa pada hari Minggu, korban tiba di TKP sekitar pukul 06.20 WIB. Ketika tiba, pelaku mengarahkan korban untuk melaksanakanrapid testterlebih dahulu. Pelaku mengarahkan korban untuk melaksanakan tes dirooftophotel.
"Pelaku meminta korban untuk ujirapid testdahulu dan dibawa ke rooftop atas hotel," ujar Arsya. Ketika berada di rooftop , pelaku langsung memukul bagian kepala korban dengan sebuah kunci inggris. Usai menerima perlakuan tersebut, korban segera kabur dari pelaku.
Ia berhasil berlari menuju basement dan bertemu dengan dua orang yang kemudian ia mintai pertolongan. "Korban kemudian dilarikan ke RS Harapan Kita oleh dua saksi," jelas Arsya. Motif penganiayaan pelaku masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Korban belum bisa dimintakan keterangan," ujar Arsya. Arsya menjelaskan bahwa hingga kini, pihaknya juga masih memburu pelaku yang langsung melarikan diri usai melakukan penganiayaan. Kasus serupa juga pernah terjadi terjadi di Unisba.
Kapolrestabes Bandung Kombespol Ulung Sampurna Jaya angkat bicara terkait kasus pemukulan satpam dan perusakan fasilitas kampus Universitas Islam Bandung ( Unisba) oleh oknum polisi. Peristiwa pemukulan tersebut terjadi saat oknum polisi mengamankan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. Video pemukulan viral di media sosial.
Kasus ini menjadi sorotan banyak pihak. Banyak yang menyayangkan tindakan tersebut. Kini kasusnya telah diselesaikan.
Hal itu diungkapkan oleh Ulung Sampurna. Ulung menyebut kasus pemukulan tersebut telah diselesaikan. Sehingga tidak perlu lagi diungkit.
“Udah selesai sumua, jadi nggak usah diungkit ungkit lagi,” ujar Ulung kepada Kompas.com di Bandung, Rabu (14/10/2020). Ia juga mengungkap adanya tindakan sanksi disiplin terhadap anggota. Meski ada tindakan sanksi disiplin, namun ia meminta masyarakat tidak hanya melihat dari satu sisi.
Ia menyarankan, sebaiknya jangan hanya melihat akibatnya saja, tapi juga tindakan itu disebabkan karena apa. Sebab setiap tindakan itu ada penyebabnya. “Rekan wartawan sudah tanya belum ke mahasiswanya,” ucap dia. Persoalan dengan Unisba, sambung dia, sudah selesai. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan rektor dan semua sudah diselesaikan.
Diberitakan sebelumnya, Universitas Islam Bandung (Unisba) menyampaikan kritik atas tindakan oknum polisi yang merusak pos keamanan serta memukul satpam kampus Unisba. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2020, saat polisi tengah membubarkan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Rektor Unisba Prof Edi Setiadi mengatakan, tindakan oknum polisi tersebut berlebihan ( excesive force ), sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas kampus.
"Sungguh suatu perbuatan yang tidak patut dilakukan aparat penegak hukum," tutur Edi dalam rilis yang diterima Kompas.com , Selasa (13/10/2020). Edi mengungkapkan, fasilitas kampus tidak ada kaitannya dengan objek dari pelaksanaan tindakan polisi tersebut. Penegak hukum pun harus memerhatikan code of conduct for law enforcement, salah satunya adalah kapan seorang penegak hukum menggunakan kekerasan.
Selain itu, penegak hukum harus memperhatikan prinsip dasar mengenai penggunaan kekerasan dan senjata api, serta KUHAP. “Dari instrumen instrumen hukum tersebut maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidaklah dibenarkan karena polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,” jelasnya. Edi menyesalkan tindakan polisi tersebut dan meminta Polri agar praktik anggotanya tidak menjadi kebiasaan dan dianggap sebagai tindakan biasa.
Sebab tindakan itu tidak sesuai dengan fungsi dan tugas kepolisian yang bersifat mengayomi dan melindungi masyarakat. Seperti diketahui, kejadian tersebut berlangsung Rabu (7/10/2020). Saat itu, rombongan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang sudah melakukan aksi di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Barat bergerak ke Unisba.
Universitas IslamBandung(Unisba) menyampaikan kekecewaan atas tindakan oknum polisi yang merusak pos keamanan serta memukul satpamKampus Unisba. Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, malam itu sebagian massa aksi terlihat berlarian ke arahkampus Unisba. Petugas mencoba membubarkan massa agar tidak ada lagi perusakan fasilitas. "Di situasi yang pada malam hari seperti itu, kalau itu dinyatakan mahasiswa kenapa larinya ke kampusnya, dan itu juga kan menutup nutup jalan dan melempar bom molotov kepada petugas sehingga kita kan ke sana mau mengejar dan membubarkan massa yang berkumpul agar massa itu tidak melakukan perusakan fasilitas umum atau fasilitas negara," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung.
"Seperti kita lihat fasilitas umum banyak yang dirusak, taman dan lampu dan segala macam, maka kita membubarkan massa itu, dan massa itu larinya ke arah kampus itu," tambahnya. Terkait tindakan itu, polisi akan melakukan koordinasi dengan pihak kampus agar tidak terjadi lagi miskomunikasi. "Kita akan mendatangi kampus untuk berkomunikasi kepada kampus lagi agar tidak terjadi lagi miskomunikasi," kata Ulung.
Dikatakan, seharusnya massa aksi paham dengan aturan dan waktu yang diberikan saat demo dilakukan. "Silakan saja menyampaikan aspirasi, kita akan melayani tapi kalau sudah malam, kita takutnya ditunggangi oleh pihak lain yang memang ingin mengacaukan suasana seperti itu. Nah, dengan adanya kesalahpahaman itu maka nanti kita akan berkomunikasi baik dengan rektor maupun yayasannya," ucapnya.
Ketika disinggung soal kerusakan kaca pada kampus tersebut, Ulung mengatakan bahwa hal itu terjadi karena petugas dihalang halangi saat melakukan pembubaran. "Itu kan karena petugas dihalang halangi, dilempar bom molotov dan segala macam, sedangkan posisi pada saat itu mereka adalah berkerumun. Yang namanya massa berkerumun itu kan kita sudah melihat mereka merusak fasilitas umum yang ada di Kota Bandung dan segala macam, nah kita mencegah terjadinya itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Ulung mengatakan bahwa massa aksi sudah memblokade jalan untuk menghalau petugas. "Ada pun petugas sampai ke pinggir ke dekat pintu gerbang adalah situasi seperti itu. Terpenting adalah kita bukan mau merusak atau apa pun juga tapi untuk menjaga ketertiban masyarakat yang lebih luas, jangan sampai kegiatan masyarakat Kota Bandung ini menjadi terganggu," kata Ulung.
Pihaknya pun akan segera melakukan komunikasi dengan pihak Unisba terkait hal ini. "Dengan pihak Unisba, nanti kami akan silaturahmi dan menyampaikan, jangan sampai kita jadi salah persepsi dengan keadaan seperti ini, toh kita juga sama sama untuk menjaga ketertiban, pada akhirnya kalau Kota Bandung ini aman dan tertib, maka masyarakat atau mahasiswa bisa nyaman berkuliah dan bekerja," ucapnya. Diberitakan sebelumnya,perusakan pos keamanan serta pemukulan satpam Kampus Unisba yang dilakukan oknum polisi ini terjadi pada 7 Oktober 2020, saat polisi tengah membubarkan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak Omnibus Law Undang undang Cipta Kerja.
Rektor Unisba Edi Setiadi mengatakan, tindakan oknum polisi tersebut berlebihan ( excessive force ), sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas kampus. "Sungguh suatu perbuatan yang tidak patut dilakukan aparat penegak hukum," tutur Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com , Selasa (13/10/2020). Edi mengungkapkan, fasilitas kampus tidak ada kaitannya dengan objek dari pelaksanaan tindakan polisi tersebut.
Menurut Edi, penegak hukum seharusnya memerhatikan code of conduct for law enforcement, salah satunya adalah menentukan kapan seorang penegak hukum menggunakan kekuatan secara keras atau force . Selain itu, menurut Edi, penegak hukum harus memerhatikan prinsip dasar mengenai penggunaan kekerasan dan senjata api oleh petugas penegak hukum, serta aturan di dalam KUHAP. “Dari instrumen instrumen hukum tersebut, maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidaklah dibenarkan, karena polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,” ujar Edi.